Berikut ini persyaratan pembuatan KK Baru, Perubahan KK dan Pembuatan KTP:
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru:
- Surat Pengantar dari Desa (F-4.15)
Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga (KK):
- Surat Pengantar dari Desa (F-4.16)
Persyaratan Pembuatan KTP:
- Surat Pengantar dari Desa
Jika ada pertanyaan terkait layanan Pembuatan KK Baru, Perubahan KK dan Pembuatan KTP, silahkan menanyakan langsung ke perangkat desa yang menangani layanan ini.