Layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berikut ini persyaratan pembuatan KK Baru, Perubahan KK dan Pembuatan KTP:

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru:

  • Surat Pengantar dari Desa (F-4.15)

Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga (KK):

  • Surat Pengantar dari Desa (F-4.16)

Persyaratan Pembuatan KTP:

  • Surat Pengantar dari Desa

Jika ada pertanyaan terkait layanan Pembuatan KK Baru, Perubahan KK dan Pembuatan KTP, silahkan menanyakan langsung ke perangkat desa yang menangani layanan ini.

Hubungi Perangkat Desa