Kamis, 5 Januari 2023 Desa Harapan kembali berduka, salah satu warga desa telah dipanggil oleh Allah SWT yaitu Almarhum Bp. Muhyidin Warga Dusun I Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah. Semoga Almarhum Husnul Khotimah dan mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.
Sebagaimana kebiasaan di Desa Harapan, takziah dilakukan di rumah duka hingga malah ke 3 ataupun malam ke 7. Sejak 3 tahun terakhir, pada takziah malam ke 3 Pemerintah Desa harapan mengambil peran sebagai pelaksana takziah dengan menghadirkan Penceramah untuk memberikan tausyiah Agama. Selain itu, sebagai wujud dari pelayanan terhadap warga desa, pemerintah desa juga membantu dalam pengurusan Akta Kematian dan memberikan santunan.
Dalam takziah malam ke 3 atas meninggalnya Almarhum Bp. Muhyidin, tepatnya sabtu (malam minggu) 7 Januari 2023, Kepala Desa Harapan Bp. Irianto, S.E hadir dan memberikan sambutan sekaligus menyerahkan Akta Kematian dan Santunan kepada pihak keluarga. Dalam sambutannya Kepala Desa Harapan dan mewakili pemerintahan desa menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Almarhum Bp. Muhyidin selaku warga Desa Harapan.
Adapun acara takziah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, bertindak sebagai pembawa acara yaitu Bp. Muhammad Dasrul, Pembacaan Kalam Ilahi oleh Bp. Muhammad Sahli, dan sebagai penceramah yaitu Ustad Ir. Sucipto.
Sebagai informasi dan perlu diketahui Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Fungsi Akta Kematian adalah :
- Mencegah penyalahgunaan data
Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Disdukcapil. - Memastikan keakuratan data penduduk
Data ini misalnya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. - Mengurus penetapan Ahli Waris
Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah. - Mengeklaim Asuransi
Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi. - Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri
Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami atau istri yang telah meninggal tersebut dalam proses perkawinan kembali.